Minggu, 03 Oktober 2010

KPPBC Kembali Amankan Puluhan Bal Rokok Ilegal

KUDUS—Semakin maraknya pembuat rokok ilegal, Kantor Pengwasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus terus melakukan pengawasan. Bahkan, pengawasan tidak dilakukan pada masa kampanye saja, tapi setiap saat.
“Sebenarnya, dalam pengawasan ini, kami sedikit kesulitan. Karena penyamaran me-reka (pelaku, red) saat ini sangat rapi,” kata Kasubsi Pelayanan Informasi pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Zaini Rasidi, saat ditemui wartawan di kantornya, kemarin (31/3).
Menurutnya, koordinasi antara pelaku dengan lingkungan sekitar, semakin rapi. Meski begitu, pihak penyelidik dapat menge-tahui dari bau dan perilakunya. “Biasanya sedikti berbau tembakau, atau pelakunya sedikit bergelagat mencurigakan,” terang Zaini.
Sementara itu, pada Jumat (27/3) lalu, pihak KPPBC kembali melakukan razia kepada produsen rokok tanpa izin di Desa Brantaksekarjati RT 8/III, Kecamatan Welahan, Jepara. Razia tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dikembangkan petugas lapangan.
Barang produksi yang berhasil diamankan, sebanyak 27 bal jenis sigaret kretek mesin (SKM) isi 14 batang merek Q-An, 12 bal jenis sigaret kretek tangan (SKT) isi 16 batang merek Qirun, dan 2 bal SKT ini 12 baang merek Qirun. Di samping itu juga, ada beberapa karusng tembakau campur dan berbagai bahan lainnya.
“Saat ini, belum diputuskan, apakah kasus ini cukup untuk dipindanakan atau tidak. Pelaku berinisial KLW sampai saat ini, masih menjalani pemeriksaan oleh petugas,” katanya.
Menurut Zaini, dalam pasal 14 UU Cukai 39/2007, pelaku bisa kenakan sanksi administrasi minimal Rp 20 juta-Rp 200 juta. Atau pasal 50 UU tersebut, pelaku bisa dikenai penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.
Mengenai kasus ini, pihak KPPBC sedang melakukan penelitian lebih lanjut, atas kasus pelanggaran beserta barang bukti. Berdasarkan barang bukti yang ada, uang negara yang berhasil diselamatkan, sejumlah Rp 11.934.000. (nas/jpnn/ida)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar