- TKP di Jepara
Kepala KPPBC, Wijayanta melalui Kasubsi Pelayanan Informasi, Zaini Rasidi, mengemukakan hal itu kemarin. Ditambahkannya, untuk tempat kejadian perkara (TKP) rokok polos yang ditindak berada di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Jepara. Pengungkapan kasus itu sendiri berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti tindakan petugas.
”Kami mendapati produksi rokok ilegal pada salah satu rumah,” ungkapnya.
Rokok tanpa cukai tersebut sudah dikemas dengan merek Q-an (satu bungkus isi 14 batang) sigaret keretek mesin sebanyak 27 bal, 12 bal rokok sigaret keretek tangan lainnya bermerek Qirun (isi 16 batang), dan 2 bal rokok sigaret keretek tangan isi 12 batang merek Qirun. Satu bal terdiri atas 200 bungkus rokok.
Sedangkan pemiliknya sendiri, berinisial KLW (masih dikembangkan petugas, red), terus diminta keterangan oleh petugas. Bila dikenakan sanksi administrasi, dia terancam denda Rp 20 juta - Rp 200 juta. ”Itu sesuai UU Cukai Pasal 14 Nomor 39 Tahun 2007,” tandasnya.
Sedangkan dengan regulasi yang sama, bila terbukti melakukan tindakan pidana, maka dapat dijerat dengan Pasal 50 UU Cukai dengan ancaman kurungannya, antara satu dan lima tahun.
”Untuk denda cukai dua sampai 10 kali dari nominal cukai,” paparnya.
Sesuai ketentuan, barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai terancam pidana satu sampai 10 tahun.
Adapun denda cukai sebesar dua hingga 10 kali nominal cukainya. Pengungkapan kasus itu, KPPBC berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp 11,9 juta.
”Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” ujarnya. (H8-54)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar