Minggu, 03 Oktober 2010

Brantaksekarjati Berusaha Menjadi Sentra Kerajinan Kulit Jepara

KPPBC Kembali Amankan Puluhan Bal Rokok Ilegal

KUDUS—Semakin maraknya pembuat rokok ilegal, Kantor Pengwasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus terus melakukan pengawasan. Bahkan, pengawasan tidak dilakukan pada masa kampanye saja, tapi setiap saat.
“Sebenarnya, dalam pengawasan ini, kami sedikit kesulitan. Karena penyamaran me-reka (pelaku, red) saat ini sangat rapi,” kata Kasubsi Pelayanan Informasi pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Zaini Rasidi, saat ditemui wartawan di kantornya, kemarin (31/3).
Menurutnya, koordinasi antara pelaku dengan lingkungan sekitar, semakin rapi. Meski begitu, pihak penyelidik dapat menge-tahui dari bau dan perilakunya. “Biasanya sedikti berbau tembakau, atau pelakunya sedikit bergelagat mencurigakan,” terang Zaini.
Sementara itu, pada Jumat (27/3) lalu, pihak KPPBC kembali melakukan razia kepada produsen rokok tanpa izin di Desa Brantaksekarjati RT 8/III, Kecamatan Welahan, Jepara. Razia tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dikembangkan petugas lapangan.
Barang produksi yang berhasil diamankan, sebanyak 27 bal jenis sigaret kretek mesin (SKM) isi 14 batang merek Q-An, 12 bal jenis sigaret kretek tangan (SKT) isi 16 batang merek Qirun, dan 2 bal SKT ini 12 baang merek Qirun. Di samping itu juga, ada beberapa karusng tembakau campur dan berbagai bahan lainnya.
“Saat ini, belum diputuskan, apakah kasus ini cukup untuk dipindanakan atau tidak. Pelaku berinisial KLW sampai saat ini, masih menjalani pemeriksaan oleh petugas,” katanya.
Menurut Zaini, dalam pasal 14 UU Cukai 39/2007, pelaku bisa kenakan sanksi administrasi minimal Rp 20 juta-Rp 200 juta. Atau pasal 50 UU tersebut, pelaku bisa dikenai penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.
Mengenai kasus ini, pihak KPPBC sedang melakukan penelitian lebih lanjut, atas kasus pelanggaran beserta barang bukti. Berdasarkan barang bukti yang ada, uang negara yang berhasil diselamatkan, sejumlah Rp 11.934.000. (nas/jpnn/ida)

41 Bal Rokok Polos Kembali Diamankan

  • TKP di Jepara
KUDUS - Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, akhir pekan lalu kembali mengungkap pembuatan rokok tanpa cukai alias ilegal. Pada kasus tersebut, sebanyak 41 bal rokok sigaret keretek mesin dan sigaret keretek tangan diangkut ke kantor KPPBC untuk dijadikan barang bukti.

Kepala KPPBC, Wijayanta melalui Kasubsi Pelayanan Informasi, Zaini Rasidi, mengemukakan hal itu kemarin. Ditambahkannya, untuk tempat kejadian perkara (TKP) rokok polos yang ditindak berada di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Jepara. Pengungkapan kasus itu sendiri berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti tindakan petugas.

”Kami mendapati produksi rokok ilegal pada salah satu rumah,” ungkapnya.
Rokok tanpa cukai tersebut sudah dikemas dengan merek Q-an (satu bungkus isi 14 batang) sigaret keretek mesin sebanyak 27 bal, 12 bal rokok sigaret keretek tangan lainnya bermerek Qirun (isi 16 batang), dan 2 bal rokok sigaret keretek tangan isi 12 batang merek Qirun. Satu bal terdiri atas 200 bungkus rokok.

Sedangkan pemiliknya sendiri, berinisial KLW (masih dikembangkan petugas, red), terus diminta keterangan oleh petugas. Bila dikenakan sanksi administrasi, dia terancam denda Rp 20 juta - Rp 200 juta. ”Itu sesuai UU Cukai Pasal 14 Nomor 39 Tahun 2007,” tandasnya.

Sedangkan dengan regulasi yang sama, bila terbukti melakukan tindakan pidana, maka dapat dijerat dengan Pasal 50 UU Cukai dengan ancaman kurungannya, antara satu dan lima tahun.

”Untuk denda cukai dua sampai 10 kali dari nominal cukai,” paparnya.
Sesuai ketentuan, barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai terancam pidana satu sampai 10 tahun.

Adapun denda cukai sebesar dua hingga 10 kali nominal cukainya. Pengungkapan kasus itu, KPPBC berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp 11,9 juta.
”Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” ujarnya. (H8-54)