Senin, 18 Juli 2011

Sedekah Rukun Desa Brantaksekarjati Jepara

Wayangan dalam rangka sedekah rukun, Petinggi Desa Muzaidi,BA ( Inzet )
JEPARA Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa_jasa para pahlawannya,warga yang baik adalah warga yang dapat menjaga kemajemukan dalam menjaga kerukunan ,serta keberagaman adalah anugerah yang meski perlu disyukuri;hal inilah yang mengilhami kades kharismatik H.Muzaidi BA ,Kades Brantaksekarjati,welahan,Jepara bersama warga masyarakat mengadakan acara sedekah rukun dengan menggelar pertunjunkan wayang kulit semalam suntuk bersama ki dalang Junaidi dari Mlonggo,Pakisaji,Jepara. Mengambil sebuah lakon Wahyu jati waseso,dengan harapan mengenang jasa cikal bakal desa brantaksekarjati yakni Sentono Ratu dan Mbah Suro.
Adalah Sentono Ratu dan Mbah Suro yang mula sekali menginjakkan kaki dibumi brantaksekarjati,dimana sebelumnya kawasan ini sebelumnya adalah kawasan hutan belantara yang tak berpenghuni.beliau babat alas dari awal hingga melahirkan keturunan dan berdomisili terkait dengan acara sedekah rukun desa i ni petinggi mengajak kepada warganya untuk guyup rukun membangun desa brantaksekarjati kea rah yang lebih baik;menjaga kerukunan,kebersamaan dalam keberagaman serta menjaga iklim yang kondusif agar terciptaPembangunan kedepan yang lebih baik.
Bukan Cuma isapan jempol semata dalam kurun waktu 18 th kepemimpinan kades kharismatik Muzaidi,pembangunan desa brantaksekarjati telah mengalami perubahan yang signifikan,baek pembangunan infrastruktur maupun peningkatan taraf hidup masyarakat desa tersebut mengalami banyak peningkatan.pembangunan jembatan yang menghubungkan antar desa yang biayanya mencapai ratusan juta telah berdiri kokoh,stadion mini Gelora bumi Brantaksekarjati,pasar desa yang kini tengah menunggu rampung realisasinya, yang tak kalah membanggakan adalah trotoar desa di depan sepanjang depan balai desa setempat yang beralaskan keramik……….hingga terkesan mewah dan megah.
“ Antusiasme warga masyarakat dalam kebersamaan sedekah rukun ini tak terlepas dari peran serta masyarakat,tokoh masyarakat,serta para ulama,”kata mbah Pidi tokoh ulama muda setempat.
‘Kita berusaha melestarikan budaya bangsa ini agar dapat menumbuhkembangkan kecintaan di hati genenerasi muda sekarang ini untuk llebih mencintai warisan budaya dari nenek moyang pendiri negeri ini.,kalo tidak kita sendiri yang nguri nguri budaya sendiri,sipa lagi mas,….? “Kata Sekdes Asnari setengah bertanya pada wartawan.
Malam itu hampir seluruh warga masyarakat desa tumpah-ruah memadati balaidesa setempat,masyarakatpun lurup dalam menikmati kisah yang di usung ki dalaang Junaidi ,massa kian merangsek kedepan manakala dalam goro-goro tampilan sosok pelawak yang mirip gogon srimulat mengocok perut pengunjung dengan banyolan-banyolan yang menghibur.
Yang bias kita petik dari acara ini adalah arti sebuah kebersamaan,keberagaman dapat tercipta kerukunan dalam kegotong-royongan menuju kemakmuran yang kita damba bersama { Joko Sulistiyo }

Minggu, 03 Oktober 2010

Brantaksekarjati Berusaha Menjadi Sentra Kerajinan Kulit Jepara

KPPBC Kembali Amankan Puluhan Bal Rokok Ilegal

KUDUS—Semakin maraknya pembuat rokok ilegal, Kantor Pengwasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus terus melakukan pengawasan. Bahkan, pengawasan tidak dilakukan pada masa kampanye saja, tapi setiap saat.
“Sebenarnya, dalam pengawasan ini, kami sedikit kesulitan. Karena penyamaran me-reka (pelaku, red) saat ini sangat rapi,” kata Kasubsi Pelayanan Informasi pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Zaini Rasidi, saat ditemui wartawan di kantornya, kemarin (31/3).
Menurutnya, koordinasi antara pelaku dengan lingkungan sekitar, semakin rapi. Meski begitu, pihak penyelidik dapat menge-tahui dari bau dan perilakunya. “Biasanya sedikti berbau tembakau, atau pelakunya sedikit bergelagat mencurigakan,” terang Zaini.
Sementara itu, pada Jumat (27/3) lalu, pihak KPPBC kembali melakukan razia kepada produsen rokok tanpa izin di Desa Brantaksekarjati RT 8/III, Kecamatan Welahan, Jepara. Razia tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dikembangkan petugas lapangan.
Barang produksi yang berhasil diamankan, sebanyak 27 bal jenis sigaret kretek mesin (SKM) isi 14 batang merek Q-An, 12 bal jenis sigaret kretek tangan (SKT) isi 16 batang merek Qirun, dan 2 bal SKT ini 12 baang merek Qirun. Di samping itu juga, ada beberapa karusng tembakau campur dan berbagai bahan lainnya.
“Saat ini, belum diputuskan, apakah kasus ini cukup untuk dipindanakan atau tidak. Pelaku berinisial KLW sampai saat ini, masih menjalani pemeriksaan oleh petugas,” katanya.
Menurut Zaini, dalam pasal 14 UU Cukai 39/2007, pelaku bisa kenakan sanksi administrasi minimal Rp 20 juta-Rp 200 juta. Atau pasal 50 UU tersebut, pelaku bisa dikenai penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.
Mengenai kasus ini, pihak KPPBC sedang melakukan penelitian lebih lanjut, atas kasus pelanggaran beserta barang bukti. Berdasarkan barang bukti yang ada, uang negara yang berhasil diselamatkan, sejumlah Rp 11.934.000. (nas/jpnn/ida)

41 Bal Rokok Polos Kembali Diamankan

  • TKP di Jepara
KUDUS - Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, akhir pekan lalu kembali mengungkap pembuatan rokok tanpa cukai alias ilegal. Pada kasus tersebut, sebanyak 41 bal rokok sigaret keretek mesin dan sigaret keretek tangan diangkut ke kantor KPPBC untuk dijadikan barang bukti.

Kepala KPPBC, Wijayanta melalui Kasubsi Pelayanan Informasi, Zaini Rasidi, mengemukakan hal itu kemarin. Ditambahkannya, untuk tempat kejadian perkara (TKP) rokok polos yang ditindak berada di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Jepara. Pengungkapan kasus itu sendiri berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti tindakan petugas.

”Kami mendapati produksi rokok ilegal pada salah satu rumah,” ungkapnya.
Rokok tanpa cukai tersebut sudah dikemas dengan merek Q-an (satu bungkus isi 14 batang) sigaret keretek mesin sebanyak 27 bal, 12 bal rokok sigaret keretek tangan lainnya bermerek Qirun (isi 16 batang), dan 2 bal rokok sigaret keretek tangan isi 12 batang merek Qirun. Satu bal terdiri atas 200 bungkus rokok.

Sedangkan pemiliknya sendiri, berinisial KLW (masih dikembangkan petugas, red), terus diminta keterangan oleh petugas. Bila dikenakan sanksi administrasi, dia terancam denda Rp 20 juta - Rp 200 juta. ”Itu sesuai UU Cukai Pasal 14 Nomor 39 Tahun 2007,” tandasnya.

Sedangkan dengan regulasi yang sama, bila terbukti melakukan tindakan pidana, maka dapat dijerat dengan Pasal 50 UU Cukai dengan ancaman kurungannya, antara satu dan lima tahun.

”Untuk denda cukai dua sampai 10 kali dari nominal cukai,” paparnya.
Sesuai ketentuan, barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai terancam pidana satu sampai 10 tahun.

Adapun denda cukai sebesar dua hingga 10 kali nominal cukainya. Pengungkapan kasus itu, KPPBC berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp 11,9 juta.
”Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” ujarnya. (H8-54)